
Pantau - Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan antara lembaga independen dan pemerintah dalam proses revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang tengah digodok oleh pemerintah.
Komnas HAM Minta Kewenangannya Tetap Dijaga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa posisi lembaganya sebagai institusi independen memiliki kedudukan ketatanegaraan yang berbeda dari pemerintah.
"Jangan sampai Komnas HAM keliru menjalankan kewenangannya dan jangan sampai pemerintah itu melakukan hal-hal yang itu seharusnya bukan menjadi kewajibannya," ungkapnya.
Menurut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah cukup akomodatif dan tidak memerlukan banyak perubahan mendasar.
Ia mengapresiasi penambahan pasal dalam draf revisi UU yang memperkuat posisi Komnas HAM, terutama soal rekomendasi yang bersifat mengikat.
"Sebenarnya di draf RUU itu kita mengapresiasi bahwa ada tambahan pasal, penguatan, rekomendasinya mengikat," ia mengungkapkan.
Namun, Anis menyoroti salah satu pasal dalam draf revisi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menerima aduan pelanggaran HAM, yang dinilainya menyalahi prinsip independensi.
"Nanti akan ada konflik kepentingan dan masyarakat akan kehilangan suatu mekanisme yang akuntabel dan independen dalam proses sistem HAM di Indonesia," tegasnya.
Ia menekankan bahwa fungsi menerima aduan seharusnya tetap berada di tangan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas (watchdog).
Anis juga berharap agar revisi UU HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM nasional secara menyeluruh.
"Negara punya kewajiban, lembaga independen mengawasi kinerja pemerintah, dan masyarakat punya ruang partisipasi yang luas," ujarnya.
Pemerintah Pastikan Tidak Pangkas Kewenangan Komnas HAM
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat mengurangi kewenangan Komnas HAM dalam draf revisi yang sedang disusun.
"Itu tidak masuk item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk pasal yang kami revisi," katanya.
Pigai memastikan bahwa keberadaan dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen tetap dijaga dan tidak dilemahkan dalam revisi undang-undang tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







