Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPAI Kecam Tindakan Da’i Cium Anak di Depan Umum, Nilai Langgar Norma dan Berpotensi Pidana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPAI Kecam Tindakan Da’i Cium Anak di Depan Umum, Nilai Langgar Norma dan Berpotensi Pidana
Foto: KPAI Kecam Tindakan Da’i Cium Anak di Depan Umum, Nilai Langgar Norma dan Berpotensi Pidana

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan dan sikap tegas terhadap tindakan seorang da’i yang mencium anak perempuan di ruang publik karena dinilai melanggar norma sosial, norma agama, serta prinsip perlindungan anak.

Tindakan Dinilai Tak Pantas dan Berpotensi Langgar Hukum

KPAI menilai meskipun tindakan tersebut dianggap sebagian pihak sebagai bentuk kasih sayang, hal itu tidak pantas dilakukan di hadapan publik karena dapat mengaburkan batas antara afeksi dan pelanggaran privasi tubuh anak.

Menurut KPAI, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang keras segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyatakan bahwa tindakan fisik maupun nonfisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban, termasuk mencium atau menyentuh anak dengan konotasi seksual, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

KPAI juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai kekerasan seksual nonfisik yang merendahkan martabat dan mengganggu rasa aman anak.

Tindakan seperti itu dapat memicu trauma atau kebingungan pada anak mengenai batas tubuh dan perasaan aman terhadap lingkungannya.

Imbauan kepada Tokoh Publik dan Langkah Tindak Lanjut

KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh orang lain—kecuali untuk keperluan perawatan, kesehatan, atau keamanan—adalah bagian yang tertutup pakaian dalam serta area wajah dan bibir, tanpa izin dari anak.

Dari sisi agama, KPAI menekankan bahwa seluruh ajaran agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak dan menolak tindakan yang berpotensi melecehkan, bahkan secara tidak sadar.

Dalam ajaran Islam, dikenal adab yang jelas dalam memperlakukan anak guna mencegah keraguan moral atau rangsangan seksual yang tidak pantas.

KPAI mengingatkan seluruh tokoh publik dan tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang terhadap anak, terutama di ruang publik.

KPAI merekomendasikan agar aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan klarifikasi serta asesmen mendalam terkait aspek perlindungan anak.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sekaligus menjamin keamanan psikologis anak yang terlibat.

KPAI juga mendorong lembaga keagamaan dan pendidikan untuk memperkuat edukasi tentang body safety dalam kurikulum pendidikan karakter dan keagamaan.

Orang tua diimbau untuk mendampingi anak dalam memahami batas tubuh mereka serta mengajarkan agar anak berani menolak jika merasa tidak nyaman.

Selain itu, media dan masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan kembali gambar atau video anak yang berkaitan dengan kasus ini, demi menjaga privasi dan perlindungan anak.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak berlaku universal tanpa memandang siapa pelakunya dan harus selalu berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis :
Aditya Yohan