
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari Aliansi Pinogu Merdeka yang mewakili masyarakat Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), masyarakat menyampaikan keluhan atas kehidupan mereka yang terjebak di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone serta terbatasnya akses pembangunan akibat status enclave hutan.
Hak Hidup Warga di Tengah Kawasan Konservasi
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa lembaganya memahami dan menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Pinogu karena menyangkut hak dasar warga negara.
“Masalah ini menyentuh nurani karena berkaitan dengan hak hidup manusia, dan bahwa hutan ada untuk manusia, bukan manusia untuk hutan,” ungkap Ahmad Heryawan.
Berdasarkan laporan yang diterima BAM, empat dari lima desa di Kecamatan Pinogu masih berada di dalam kawasan hutan konservasi dan belum dikeluarkan dari wilayah tersebut.
Satu-satunya desa yang telah berada di luar kawasan hutan adalah Desa Pinogu Permai.
Aher menegaskan bahwa empat desa lainnya harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan agar warga dapat hidup tenang dan mengelola lahan secara legal.
Ia menambahkan bahwa masyarakat telah menetap di wilayah itu jauh sebelum adanya penataan kawasan kehutanan.
“Penataan kawasan hutan tidak boleh mengorbankan kehidupan manusia yang telah lama bermukim di sana,” tegasnya.
Menurutnya, semangat konservasi tetap penting, namun harus diimbangi dengan keberlangsungan hidup warga yang merupakan bagian dari ekosistem sosial sekitar hutan.
Aher juga menegaskan bahwa tujuan utama keberadaan hutan adalah untuk kepentingan manusia, sehingga kebijakan konservasi harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan.
Infrastruktur dan Ekonomi yang Tertinggal
Selain persoalan status kawasan, BAM DPR RI juga menyoroti keterbatasan infrastruktur dan keterbelakangan pembangunan ekonomi di wilayah Pinogu.
Aher menjelaskan bahwa hingga kini akses jalan dari Kecamatan Pinogu menuju pusat Kabupaten Bone Bolango belum sepenuhnya terbangun sejak Indonesia merdeka.
Kondisi tersebut menghambat distribusi hasil pertanian dan menyebabkan keterisolasian ekonomi warga.
“Jalan dan transportasi merupakan kunci pergerakan orang dan barang. Warga punya hasil kebun dan kopi, tetapi tidak bisa menjualnya karena jalan rusak dan aksesnya terbatas,” ujarnya.
BAM DPR RI berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pinogu dengan mendorong pembahasan lintas kementerian.
Kementerian yang akan diajak berkoordinasi antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya agar penyelesaian terkait status kawasan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan secara menyeluruh.
“BAM DPR RI akan mendorong koordinasi antar-kementerian agar masalah ini mendapat solusi yang komprehensif,” tegas Aher.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Pinogu Merdeka, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah anggota BAM DPR RI dari berbagai fraksi.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan lima butir aspirasi utama, yaitu permintaan agar empat desa dikeluarkan dari kawasan taman nasional, pembangunan jalan yang layak, pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan, perhatian terhadap kesejahteraan warga enclave, dan percepatan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
BAM DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Pinogu hingga ada tindak lanjut nyata dari pemerintah pusat dan kementerian terkait.
- Penulis :
- Aditya Yohan








