Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Pergeseran Anggaran LKPP 2026 Harus Sesuai Prosedur Resmi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Pergeseran Anggaran LKPP 2026 Harus Sesuai Prosedur Resmi
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro.)

Pantau - Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam usulan pergeseran anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

DPR Dukung Pergeseran Anggaran Selama Sesuai Mekanisme

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa secara prinsip dirinya tidak menolak pergeseran anggaran, namun menekankan pentingnya prosedur yang tepat.

“Saya pada prinsipnya setuju tentang pergeseran anggaran ini, tapi jangan sampai pergeseran anggaran ini tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Karena dari APBN itu kita sudah ketuk palu”, ungkapnya.

Fauzi menjelaskan bahwa setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan, tidak diperbolehkan melakukan relokasi anggaran tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa selama syarat administratif dan prosedural dipenuhi, pergeseran anggaran tidak menjadi masalah bagi DPR.

“Kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, seperti dapat surat ke Menkeu, Dirjen Anggaran, sudah berkonsultasi dengan Badan Anggaran, dan prosedurnya baru ke komisi teknis, itu mekanismenya. Kalau mekanisme itu sudah dilalui, menurut saya tidak ada masalah. Saya hanya mengingatkan, jangan sampai kita salah melangkah dengan niat baik”, ia mengungkapkan.

LKPP Dianggap Mitra Strategis Komisi XI DPR RI

Rapat kerja ini dibuka oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menyampaikan bahwa agenda pembahasan pergeseran anggaran telah diajukan secara resmi.

“Ada permohonan agenda rapat dalam rangka pembahasan dan persetujuan pergeseran alokasi anggaran tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, dalam rapat kerja hari ini kami ingin membahas dan mengalokasikan pergeseran tersebut”, ungkap Misbakhun.

Ia juga menegaskan posisi penting LKPP sebagai mitra strategis DPR RI dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“LKPP merupakan salah satu mitra strategis bagi Komisi XI. Mereka memiliki tugas mengadakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hari ini kita diminta untuk melakukan pergeseran karena ada alokasi yang memang membutuhkan persetujuan kita dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan. Mekanismenya harus melalui rapat kerja”, jelasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf