
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan pelaksana teknis lainnya guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tahun depan.
Kekhawatiran Aparat Penegak Hukum
Desakan tersebut disampaikan Benny usai melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Bali, Kota Denpasar, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menurutnya, sejumlah aparat penegak hukum (APH), termasuk dari Kejaksaan Tinggi, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi hambatan dalam penegakan hukum apabila regulasi pelaksana belum tersedia.
"Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti kan pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Benny menegaskan, tanpa adanya aturan pelaksana yang rinci, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum atau perbedaan penafsiran dalam menangani perkara pidana selama masa transisi penerapan KUHP baru.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut sangat krusial, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi yang memerlukan kepastian hukum.
Soroti Peran Kejaksaan dan Profesionalisme Aparat
Selain itu, Benny menekankan pentingnya kejelasan regulasi mengenai kewenangan institusi kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana nasional.
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan teknis mengenai mekanisme penundaan penuntutan oleh kejaksaan.
Menurut Benny, tanggung jawab untuk menyusun dan melengkapi semua instrumen hukum pendukung KUHP ini berada sepenuhnya di tangan pemerintah.
"Harapan kami adalah pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, ataupun peraturan pada tingkat teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung maupun Kapolri," ia mengungkapkan.
Di sisi lain, Benny juga memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.
Ia mengingatkan agar hukum ditegakkan secara setara tanpa pandang bulu, menanggapi fenomena sosial yang menyebut hukum "tajam ke bawah namun tumpul ke atas".
- Penulis :
- Arian Mesa








