Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 105 Warga Binaan Nasrani

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 105 Warga Binaan Nasrani
Foto: (Sumber: Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (25/12/2025). ANTARA/Agus Suprayitno.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 105 warga binaan Nasrani yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi khusus Natal tersebut diberikan pada 25 Desember 2025 sebagai hak bersyarat bagi warga binaan beragama Nasrani di seluruh satuan kerja pemasyarakatan wilayah Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat pembinaan.

"Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember," ungkap Irwan Rahmat Gumilar.

Dari total 105 penerima, sebanyak 104 warga binaan menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan masih harus menjalani sisa pidana.

Sebanyak satu warga binaan menerima Remisi Khusus II dan langsung bebas setelah menerima remisi.

Rincian penerima remisi telah direkapitulasi secara resmi berdasarkan satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Lapas Kelas IIA Jambi memberikan remisi kepada 43 warga binaan.

Lapas Kelas IIB Sarolangun memberikan remisi kepada enam warga binaan.

Lapas Kelas IIB Bangko memberikan remisi kepada lima warga binaan.

Lapas Kelas IIB Muaro Bungo memberikan remisi kepada lima warga binaan.

Lapas Kelas IIB Tebo memberikan remisi kepada tujuh warga binaan.

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal memberikan remisi kepada 17 warga binaan.

Lapas Kelas IIB Muara Bulian memberikan remisi kepada delapan warga binaan.

Lapas Kelas IIB Muara Sabak memberikan remisi kepada delapan warga binaan.

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memberikan remisi kepada empat warga binaan.

LPKA Kelas IIB Muara Bulian memberikan remisi kepada satu warga binaan.

Satu warga binaan yang langsung bebas tercatat berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong kesadaran hukum, penguatan nilai keimanan, dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, menjadi pribadi yang bertanggung jawab, dan taat hukum.

Ditjenpas Jambi menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka