Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Salurkan Bantuan Hunian dan Dana Tunai bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Salurkan Bantuan Hunian dan Dana Tunai bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Foto: (Sumber: Pekerja membangun hunian sementara (huntara) untuk korban bencana banjir bandang di Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.)

Pantau - Pemerintah pusat menyatakan sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini telah memasuki fase transisi dari darurat ke pemulihan, termasuk dengan menyiapkan bantuan hunian dan skema dukungan dana tunai bagi korban terdampak.

Langkah ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan dan memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Skema Hunian Tetap dan Sementara bagi Warga Terdampak

Pemerintah telah menyiapkan beberapa bentuk bantuan tempat tinggal berdasarkan tingkat kerusakan rumah yang dialami warga.

"Bagi warga yang rumahnya rusak berat, akan difasilitasi dengan hunian sementara dan kemudian diberikan hunian tetap," ungkap Tito.

Untuk rumah rusak ringan dan sedang, warga akan mendapatkan bantuan biaya masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta.

Tito menjelaskan bahwa terdapat tiga pendekatan dalam pembangunan hunian tetap:

Dibangun oleh Danantara

Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Didukung oleh donasi dari pihak non-pemerintah

Danantara sendiri telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit hunian tetap, sementara pihak non-pemerintah telah memulai pembangunan dengan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk 2.600 unit.

Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk Warga yang Tidak Tinggal di Hunian Sementara

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk warga terdampak yang memilih tinggal bersama kerabat atau menyewa tempat tinggal.

"Warga yang akan mendapatkan DTH tidak perlu membawa kartu identitas (KTP) atau Kartu Keluarga untuk proses pencairan. Hal tersebut disebabkan situasi yang berbeda-beda dialami oleh masyarakat," kata Tito.

Usulan penerima DTH dilakukan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan kepala daerah, bupati, atau wali kota.

Data penerima DTH yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri berjumlah 16.264 kepala keluarga (KK), dengan rincian:

Aceh: 10.013 KK

Sumatera Utara: 4.508 KK

Sumatera Barat: 1.743 KK

Setiap kepala keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan.

Distribusi bantuan akan dilakukan oleh pihak bank yang ditunjuk, bekerja sama dengan RT, RW, lurah atau kepala desa, dan perangkat kecamatan.

"Saat ini posisi rekening sudah dibuka, besok (30/12) hingga Jumat (2/1/2026), pihak bank dan kecamatan-desa bisa turun sehingga masyarakat yang memilih tinggal di keluarga atau mengontrak bisa mendapatkan haknya," ujar Tito.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyaluran DTH dilakukan secara bertahap dan tidak harus menunggu seluruh penerima terdata.

"Nantinya akan ada tahap berikutnya penerima DTH," tambahnya.

Penulis :
Gerry Eka