Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

103 KK Direlokasi dari TPU Kebon Nanas, 73 KK Pindah ke Rusun Milik Pemprov DKI

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

103 KK Direlokasi dari TPU Kebon Nanas, 73 KK Pindah ke Rusun Milik Pemprov DKI
Foto: (Sumber: Warga beraktivitas di kawasan TPU Kober Rawa, Jatinegara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Pemkot Jakarta Timur meminta warga agar segera mengosongkan tempat tinggal yang sudah dihuni di atas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga serta menawarkan agar pindah ke Unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). (ANTARAFOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/rwa)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur resmi memulai proses relokasi 103 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, dengan penyerahan kunci secara simbolis pada 12 Januari 2026.

Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk pindah secara mandiri ke lokasi lain sesuai pilihan mereka.

Warga Pindah ke 7 Rusun Tujuan

Warga terdampak sebelumnya telah melakukan survei dan memilih beberapa rusun tujuan yang akan mereka huni, yakni Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Pemkot Jakarta Timur mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses relokasi.

Sebanyak 73 KK juga telah menandatangani kesediaan untuk membongkar sendiri tempat tinggal mereka secara mandiri.

"Kami harap relokasi ini berjalan tertib, humanis, dan mengedepankan kesejahteraan warga," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto.

Fasilitas Sosial dan Bantuan untuk Warga

Untuk memastikan kelangsungan hidup warga setelah relokasi, pemerintah memfasilitasi pemindahan administrasi kependudukan dan menjamin kuota pendidikan anak-anak di sekolah sekitar rusun.

Dukungan sosial lainnya juga diberikan, termasuk pendampingan bagi satu pasangan untuk menikah secara resmi di rusun serta fasilitasi sidang isbat bagi enam pasangan nikah siri agar memperoleh legalitas hukum.

Bantuan tambahan disalurkan melalui kolaborasi dengan Baznas (Bazis), PMI, dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), berupa uang tunai, paket sembako, natura, serta perlengkapan tidur.

Pengembalian Fungsi Lahan TPU

Relokasi warga dilakukan berdasarkan Instruksi Sekda DKI Jakarta No. 89/2025 tentang Percepatan Pengembalian Fungsi TPU.

Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan TPU Kebon Nanas sebagai tempat pemakaman umum sesuai peruntukannya.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menata ruang, tetapi juga memastikan hak dan kesejahteraan warga tetap terjaga selama proses berlangsung.

Penulis :
Gerry Eka