
Pantau - Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya sejumlah narasi yang dinilai tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan berimbang di tengah masyarakat.
Penegasan Prinsip Keadilan dalam KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan KUHP baru justru memperkuat perlindungan hak warga negara dari pemidanaan sewenang-wenang.
"Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ungkap Habiburokhman.
Ia menjelaskan pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan karena tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.
Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang memungkinkan perubahan hukuman apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.
"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," ia mengungkapkan.
Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru juga disebut memperbaiki ketentuan lama karena dikualifikasikan sebagai delik aduan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut diturunkan menjadi maksimal tiga tahun dan tidak berlaku bagi kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum.
"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," ungkap Habiburokhman.
Delik Aduan, Unjuk Rasa, dan Pasal Pengaman
Komisi III DPR RI menegaskan pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru tetap merupakan delik aduan dan negara tidak mencampuri ranah privat warga negara.
KUHP baru juga ditegaskan tidak melarang nikah siri maupun poligami karena Pasal 402 dan Pasal 403 hanya mengatur larangan perkawinan dengan halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Pengaturan ideologi negara dijelaskan hanya berlaku untuk paham Komunisme atau Marxisme Leninisme yang bertentangan dengan Pancasila dengan pengecualian kegiatan ilmiah.
KUHP baru juga mengubah pendekatan penyebaran berita bohong dengan mensyaratkan pembuktian niat jahat atau mens rea serta menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Unjuk rasa tanpa pemberitahuan dikualifikasikan sebagai tindak pidana materiil ringan dan hanya dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata seperti keonaran atau kerusakan fasilitas umum.
"Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," ungkap Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru memiliki sejumlah pasal pengaman yang memastikan hanya pelaku dengan niat jahat yang dapat dihukum.
"Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum," ungkapnya.
Pasal-pasal pengaman tersebut meliputi asas tiada pidana tanpa kesalahan, kewajiban hakim mengedepankan keadilan, penilaian sikap batin terdakwa, serta kemungkinan menjatuhkan hukuman pemaafan.
Komisi III DPR RI menegaskan masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk menguji KUHP baru melalui Mahkamah Konstitusi apabila terdapat ketentuan yang dinilai belum relevan.
"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," ungkap Habiburokhman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









