Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Tegakkan Norma Kesusilaan dan Kepastian Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Tegakkan Norma Kesusilaan dan Kepastian Hukum
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru tentang kohabitasi merupakan komitmen negara untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama sekaligus memberikan kepastian hukum dalam kehidupan sosial masyarakat.

Delik Aduan Absolut dan Batasan Penegakan Hukum

Rudianto Lallo menyampaikan bahwa Pasal Kohabitasi mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama.

"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945," ungkap Rudianto Lallo.

Dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Perbuatan kumpul kebo atau living together without married dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP.

"Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang," ia mengungkapkan.

Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, sedangkan bagi yang tidak terikat perkawinan hanya dapat dilakukan oleh orangtua atau anak.

Jaminan HAM dan Peran Negara

Rudianto Lallo menekankan bahwa pengaturan Pasal Kohabitasi tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Negara dinilai hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

"Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum," ungkap Rudianto Lallo.

Ia menegaskan bahwa setiap regulasi harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak dasar yang dimaksud termasuk hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.

"Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf