
Pantau - Kasus penganiayaan dan persekusi terhadap Nenek Saudah oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Kunjungan DPR RI dan Komnas: Wujud Kehadiran Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz dan Muhammad Shadiq Sadique bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor melakukan kunjungan langsung kepada Nenek Saudah pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi Nenek Saudah yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat serta pelaku PETI.
"Kedatangan kami jauh-jauh ke sini sebagai bukti DPR RI bersama Pemerintah, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan benar-benar peduli terhadap persoalan HAM. Negara hadir dalam menjamin keadilan dan ketentraman bagi masyarakat," ungkap Arisal Aziz.
Ia menegaskan bahwa negara melalui lembaga-lembaga resmi memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari tindakan kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan.
"Masyarakat membutuhkan rasa aman, ketentraman, dan keadilan karena hal mendasar yang wajib dijamin oleh pemerintah. Jadi setiap peristiwa yang menimbulkan kegelisahan dan mengganggu ketentraman umum harus ditangani secara serius dan adil," katanya menambahkan.
Arisal yang juga politisi Fraksi PAN meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
"Penyelesaian hukum yang transparan dan berkeadilan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di daerah," ia menekankan.
Turut hadir dalam kunjungan ini Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, sejumlah kepala OPD terkait, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, anggota DPRD Fraksi PAN, dan Ketua DPD PAN Pasaman Hendri.
Komnas Perempuan Soroti Pelanggaran HAM dan Diskriminasi Adat
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyoroti tindakan penganiayaan dan pengucilan terhadap Nenek Saudah yang dilakukan oleh tokoh masyarakat setempat.
"Terkait dikeluarkannya Nenek Saudah dari adat merupakan upaya diskriminasi dari sisi sosiologisnya. Ini harus dipulihkan kembali dengan membatalkan SK yang dibuat oleh komunitas adat itu. Ini adalah Pelanggaran HAM & Pelanggaran Konstitusi," ujar Maria Ulfah.
Ia menyampaikan bahwa Komnas Perempuan akan mengusulkan langkah-langkah pemulihan menyeluruh bagi korban, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosiologis.
Konstitusi, menurutnya, menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta berhak mendapatkan pemulihan.
"Sedangkan untuk pemulihan fisik Nenek Saudah akan diusulkan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhannya di Jakarta nanti," tutup Maria Ulfah.
- Penulis :
- Arian Mesa







