Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Enam Kuda Pacu Ilegal dari NTB Digagalkan Masuk ke Jawa oleh Petugas Karantina Ketapang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Enam Kuda Pacu Ilegal dari NTB Digagalkan Masuk ke Jawa oleh Petugas Karantina Ketapang
Foto: Petugas Karantina Satpel Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, jawa Timur, mengamankan truk mengangkut enam ekor kuda pacu saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Wangi (sumber: Karantina Jatim)

Pantau - Petugas Karantina Satpel Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam ekor kuda pacu ilegal yang diturunkan dari kapal di Pelabuhan Tanjung Wangi, Minggu malam, 25 Januari.

Pengungkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kuda-kuda tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan direncanakan akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan kendaraan truk colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina dan dari hasil pemeriksaan ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III", ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina yang sah.

Pelanggaran Hukum Serius dan Ancaman Pidana

Sokhib menjelaskan bahwa pengiriman hewan tanpa dokumen resmi dapat menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karantina di Indonesia.

"Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan dan lainnya di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar", ia mengungkapkan.

Sokhib juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina guna mencegah penyebaran penyakit berbahaya.

"Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI", katanya.

Penulis :
Arian Mesa