
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan satu orang tersangka berinisial DM dalam kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan setelah kawasan tersebut kembali dikuasai oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Tim Balai TNTN dalam operasi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa DM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka DM diduga kuat melakukan penebangan pohon secara tidak sah serta mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan habitat alami satwa langka gajah sumatera yang dilindungi," ungkapnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Hari menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNTN dan Satgas PKH menemukan jejak kendaraan di dalam kawasan hutan.
Tim kemudian menelusuri jejak tersebut dan mendengar suara gergaji mesin yang aktif di area sekitar Resort Air Sawan.
DM berhasil diamankan saat sedang bekerja mengolah kayu secara ilegal di lokasi tersebut.
Penyidik Balai Gakkum menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu mesin gergaji mesin, lima jerigen, 28 batang kayu, dan satu buku catatan berwarna merah hitam.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
DM saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, DM dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penindakan ini disebut sebagai bentuk komitmen serius Gakkum Kehutanan, Balai TNTN, dan Satgas PKH dalam menjaga serta mengamankan kawasan konservasi dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan.
- Penulis :
- Arian Mesa








