Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Saksi Kasus Suap Eni Saragih Dicegah ke Luar Negeri

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dua Saksi Kasus Suap Eni Saragih Dicegah ke Luar Negeri

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemendagri atas nama Fitrawan Tjandra dan Vera Likin.

Keduanya merupakan saksi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM dengan tersangka Samin Tan, pihak Swasta.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Eni Saragih Sebut Terjerat Kasus Suap PLTU Riau-1 karena Posisinya di Golkar

Hari ini, penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi untuk Samin Tan. Febri menambahkan, seharusnya kedua pihak swasta menjalani pemeriksaan pada 22 Februari 2019. Namun mereka tidak datang memenuhi panggilan KPK. 

"Pada dua saksi didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, Anggota DPR-RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara PT AKT di Kementerian ESDM," ungkap Febri.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Eni Saragih Minta Keringanan Hukum dan Dikabulkan Menjadi JC

KPK menetapkan status tersangka kepada Samin Tan pada 15 Februari 2019. Samin diduga memberikan hadiah atau janji kepada Eni Saragih terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengesahan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak Rp5 miliar. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Samin disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. 


Penulis :
Adryan N