Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Hadirkan Dahnil Anzar Saksi Persidangan, Ratna : Tidak Nyambung!

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jaksa Hadirkan Dahnil Anzar Saksi Persidangan, Ratna : Tidak Nyambung!

Pantau.com - Persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (11/4/2019).

Dalam persidangan itu, tiga orang direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi. Salah satunya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjutak.

Baca juga: Blak-blakan Said Iqbal, saat Pertama Tahu Ratna Sarumpaet 'Dianiaya'

Namun, menanggapi sosok Dahnil Anzar yang dijadikan sebagai salah satu saksi dalam persidangan, Ratna Sarumpaet menyebut hal itu tidak berkolerasi dengan perkaranya.

"Tidak nyambung menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran?. Pasal yang dituduhkan ke saya kan keonaran," kata Ratna saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (11/4/2019).

Bahkan, dengan dihadirkan Dahnil Anzar dalam persidangan, Ratna meyakini bahwa kasus yang menjeratnya syarat akan muatan politik. Akan tetapi, Ratna yakin bahwa keterangan dari Dahnil akan menguatkan posisi Ratna sebagai terdakwa.

"Insyaallah sih menguatkan. Dia orang baik kok," singkat Ratna.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun faktanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Baca juga: Said Iqbal Sebut Muka Bonyok Ratna Berbeda dengan di Foto

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi