
Pantau.com - KPU mengakui telah terjadi beberapa kesalahan dalam proses entri data di lima daerah di Indonesia. Komisioner KPU, Pramono Ubaid, mengatakan lima daerah yang mengalami kesalahan entri data C1, yaitu Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur. Kesalahan ini dari satu TPS di masing-masing daerah tersebut. Namun kesalahan tersebut langsung ditangani oleh pihak KPU.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, langkah sigap KPU perlu diapresiasi. Menurutnya, ini bagian dari transparansi KPU serta keterbukaan bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
"Tapi masyarakat perlu disampaikan bahwa keterbukaan KPU ini memang ditujukan untuk meminta partisipasi masyarakat karena ada itikad baik untuk menjaga integritas jajarannya, bukan untuk menyembunyikan sesuatu. Justru ini sesuatu yang harus kita apresiasi," ujar Titi ditemui di Kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.
Baca juga: Melihat Kesalahan Data di Situng KPU? Laporkan Via WA dan Telepon
Titi melanjutkan bahwa setiap masukan dan tindak lanjut dari masyarakat memang sudah seharusnya direspon dengan cepat serta dengan penjelasan yang jelas oleh pihak KPU.
"Setiap masukan dan temuan dari masyarakat harus diikuti dengan menurut saya investigasi di internal KPU untuk betul-betul meyakinkan bahwa kesalahan input itu adalah tidak sengaja dan bukan karena faktor kesengajaan," tuturnya.
"Kalau memang ada faktor tidak kesengajaan otomatis harus ada supervisi yang ketat pada para operator ketika mereka melakukan kerja-kerjanya," sambungnya.
Baca juga: Kubu Prabowo Akan Laporkan KPU Gara-gara Kesalahan Fatal Ini
Kendati begitu, dirinya memaklumi bahwa tugas KPU hari ini sangat lah berat. Menurutnya, perlu ada manajemen dan tata kelola kerja oleh KPU yang harus mengontrol dan mensupervisi dengan baik para operator untuk tetap bisa bekerja dengan efektif dan juga cermat.
"Kalau pihak-pihak merasa ada ketidakpuasan, misalnya atas input data, kan mekanismenya sudah tersedia. Mereka bisa melaporkan kepada Bawaslu kalau memang tidak puas dengan penjelasan KPU," tandasnya.
rn- Penulis :
- Rifeni