
Pantau.com - Misteri tewasnya Indrawati Ciptadi (46) di areal parkir Hotel Media Sheraton, Jakarta Pusat, akhirnya terkuak. Kini polisi telah menetapkan Dian Eka (32) sebagai tersangka.
Sebelumnya, Indrawati Ciptadi ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Suzuki Ertiga, pada Kamis, 18 April 2019.
Namun, Dian Eka yang merupakan petugas keamanan hotel itu tak dapat dijerat hukum lantaran telah bunuh diri setelah membunuh korban. Dian mengakhiri hidupnya dengan cara bakar diri.
Baca juga: Polisi Tembak Satu Pelaku Penganiaya Ormas hingga Tewas di Daan Mogot
"Benar, yang bersangkutan (tersangka) memutuskan untuk mengakhir hidupnya dengan cara bunuh diri," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Terkait dengan kronologi pembunuhan terhadap Indrawati, kata Arie, tersangka melakukan aksinya itu dengan cara mencekik dan memukul Indarwati.
Kemudian usai membunuh Indarwati, Dian berupaya menghilangkan jejak dengan cara menyiramkan cairan kimia prostek di bagian engsel-engsel kendaraan dan gagang mobil, demi menghilangkan sidik jari.
"Pelaku sempat membeli prostek ke mini market. Kemudian, salah satu barang korban ditemukan di ruangan security," ungkap Arie.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Juragan Cuci Steam di Jakbar
Sayangnya, upaya menghilangkan jejak berakhir sia-sia. Sebab, aksi pembunuhan itu terekam kamera CCTV hotel. Selain itu, keterangan dari beberapa saksi juga mengarah kepada tersangka.
Beberapa saksi yang telah diperiksa mengaku melihat tersangka memperlihatkan gerak tubuh seperti tergesa-gesa. Bahkan, keterangan dari istri tersangka yang menyebut sempat menerima pesan permintaan maaf dari suaminya itu.
"Dia (istri pelaku) dikirimkan WhatsApp, yang bersangkutan telah membunuh korban dan berpesan kepada istri untuk mengakhiri hidup," pungkas Arie.
rn- Penulis :
- Adryan N