
Pantau.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menegaskan bahwa ucapannya soal people power yang menjadi dasar pelaporan terhadapnya itu tak ada kaitannya dengan makar.
Sehingga pria yang juga merupakan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, mempertanyakan undang-undang atau aturan yang dilanggarnya.
"Dalam kesempatan ini saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkaitan dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ucap Eggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan Caleg PAN Eggi Sudjana Soal People Power
"Tidak ada undang-undang yang saya langgar, undang-undang mana yang saya langgar? Tidak ada," sambungnya.
Bahkan, Eggi menegaskan bahwa people power yang dimaksud ada gerakan rakyat yang menolak atas kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sebab, sejumlah upaya telah dilakukannya untuk mengatasi kecurangan itu. Akan tetapi, usaha itu hanya sia-sia lantaran tak didapat hasil apapun.
"People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang. Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui dubes, tapi tidak ada responsif yang berharap untuk bisa diselesaikan," papar Eggi.
Lebih jauh, Eggi menyebut bahwa people power yang berarti gerakan rakyat juga dinilai tak melanggar hukum dan justru mendapat perlindungan hukum yang jelas.
"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut undang-undang dasar 45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatkaan dengan jelas kedaulatan rakyat, bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," cetus Eggi.
Baca juga: Eggi Sudjana Sebut Menag Juga Akan Terseret Kasus Suap Romahurmuziy
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Dewi Tanjung terkait pidato seruan people power alias gerakan rakyat. Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE, pada Rabu, 24 April 2019.
Dalam laporan itu, sejumlah barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power ikut disertakan. Laporan terhadap Eggi Sudjana telah teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Dengan laporan itu, Eggi diduga telah melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junctoPasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi