
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Terdapat satu perusahaan dan dua orang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap kepada Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Ia mengungkapkan para tersangka itu di antaranya, Perusahaan PT Palma Satu (PS), Legal manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Laode menjelaskan, kasus ini bermula dari diterbitkannya surat keputusan Menteri Kehutanan, saat itu Zulkifli Hasan, tertanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
Kemudian Annas memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan itu.
Baca juga: Ini yang Disita KPK dalam Penggeledahan di Kantor Menteri Perdagangan
Pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma group mengirimkan surat pada Annas yang pada pokoknya meminta agar diakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW provinsi Riau.
"Gubernur Riau Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat," lanjut Laode.
Pada September 2014, lanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Ketua Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, Suheri, Surya dan SKPD. Pertemuan itu membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Surya diduga menawarkan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat.
Annas kemudian menandatangani Peta lampiran surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Riau dan memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Untuk membalas jasa Annas, Suheri kemudian memberi uang dollar Singapura senilai Rp3 miliar melalui Gulat.
"Dengan surat Gubernur tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan hak guna usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian sustainable palm oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri," jelas Laode.
Terhadap Annas dan Gulat, KPK telah menangkap keduanya melalui operasi tangkap tangan pada Kamis, 25 September 2014 lalu. Dalam OTT itu KPK mengamankan uang Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Dua orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada PN jakpus hingga Mahkamah Agung.
Sementara tiga tersangka yang baru ditetapkan terhadap tersangka korporasi PT PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal b atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tersangka Suheri dan Surya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 ebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N