Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar Terkait Kasus Sofyan Basir

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar Terkait Kasus Sofyan Basir

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua fraksi Golkar DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK, Marcus diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

Marcus yang mengenakan kemeja biru itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Ia tidak mengatakan apa pun saat tiba di Gedung KPK. Selain Marcus, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya. Yakni mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang telah berstatus terpidana dalam kasus ini.

Kemudian Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, pimpinan wilayah Jakarta Yanar Siswanto, kepala cabang PT Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri Eferlina, dan pegawai Corporate Secretary group Dadang Suryadi.

Baca juga: Bowo Sidik Ubah BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir, Ada Tekanan? 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya, yaitu pemilik Blackgold Natural Recouser Johannes B Kotjo dan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah berkekuatan hukum tetap. Sementara terdakwa Idrus Marham masih menjalani proses banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh  KPK pada 23 April 2019. Namun hingga saat ini, ia belum ditahan KPK. Dalam kasusnya, Sofyan diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

KPK menyebut penunjukan itu dilakukan sekitar tahun 2016, padahal ketika itu belum terbit peraturan presiden nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca juga: KPK Belum Tahan Sofyan Basir Usai Diperiksa 7 Jam 

Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.

KPK menduga Sofyan menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo.

Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi