HOME  ⁄  Nasional

Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Romahurmuziy

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Romahurmuziy

Pantau.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin penuhi panggilan penyidik KPK. Lukman akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait perkara suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur. 

Lukman yang mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam itu tiba di Gedung KPK pukul 09.48 WIB. "Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yg ingin meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedanh ditangani saat ini," kata Lukman di Gedung KPK, Rabu (8/5/2019).

Lukman mengatakan dirinya akan tetap kooperatif jika diminta keterangan oleh penyidik KPK. 

"Ini juga sekaligus wujud komitmen saya selaku Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses kasus yang sedang ditangani KPK. Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," tuturnya. 

Baca juga: Praperadilan Rommy Ungkap Menag Terima Rp10 Juta, Ini Kata KPK

Lukman enggan memaparkan materi yang akan ia akan sampaikan ke penyidik. Politisi PPP itu juga tidak mengatakan apakah membawa dokumen yang diminta Penyidik. 

"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya sampaikan di sini sebelum saya sampaikan secara resmi dihadapan penyidik KPK," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukman pada 24 April 2019. Namun tidak hadir karena alasan sedang di luar kota. Terkait kasus ini, KPK pernah menyita uang dari ruangan Lukman ketika itu sebanyak USD30 ribu dan Rp180 juta. KPK menduga uang itu terkait pokok perkara suap Kemenag Jatim. Uang itu telah disita sejak 18 Maret 2019. 

Sementara, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik. 

Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Rommy dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut. 

Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik. Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Rommy. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp50 juta kepada Rommy untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga: Menag Disebut Terima Uang Rp10 Juta dalam Sidang Praperadilan Rommy

rn
Penulis :
Widji Ananta