
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anggota Komisi VI DPR RI fraksi partai Golkar Eka Sastra dalam lanjutan penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Eka, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Kasubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kementrian Keuangan Sandi Firdaus dan pihak swasta Dipa Malik.
Baca juga: KPK Panggil 3 Pegawai Kemendagri Usut Kasus Bowo Sidik
"Seluruh saksi akan diminta keterangan untuk tersangka IND (Indung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Indung merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, mantan Anggota DPR RI fraksi Golkar yang menerima suap dari marketing manager PT HTK Asty Winasti. Indung berperan sebagai perantara dari penerimaan suap tersebut.
Dalam kasus ini, Bowo disebut membantu PT HTK agar bisa membuat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). MoU telah dilakukan pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU merupakan pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
"Sebelumnya perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal PT HTK bisa digunakan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan itu PT HTK meminta bantuan pada BSP," kata wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
KPK menduga Bowo telah enam kali menerima suap dari PT HTK dengan total Rp 221 juta dan USD 85.130. Uang-uang tersebut kemudian diubah dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang ditemukan KPK dalam amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Basaria mengungkapkan, Bowo masih menerima pemberian ke tujuh dari PT HTK saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kemarin. Uang yang diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung, sebanyak Rp 89,4 juta.
Baca juga: KPK Sita Belasan Dokumen Risalah Rapat di DPR yang Dihadiri Bowo Sidik
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi