
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menghitung jumlah uang yang ada di 400 ribu amplop 'serangan fajar' milik Bowo Sidik Pangarso, tersangka kasus suap distribusi pupuk. Amplop tersebut disimpan dalam 84 kardus pada dua mobil kontainer.
"Uang yang ditemukan KPK dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik di PT. Inersia pasca OTT beberapa waktu lalu telah selesai dihitung. Total nilai uang Rp8,45 miliar tersebut saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Golkar Soal Kasus Suap Bowo Sidik
Febri mengatakan penghitungan uang tersebut dilakukan sejak 29 Maret hingga 10 Mei 2019.
KPK menduga Bowo mendapat uang tersebut dari beberapa sumber. Salah satunya dari komitmen fee atas penandatanganan MoU antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) terkait kerjasama kapal untuk distribusi pupuk.
Uang Rp8,45 miliar itu dalam bentuk pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Uang itu diduga sengaja disiapkan Bowo sebagai kepentingan logistiknya untuk serangan fajar terkait pencalegannya di dapil Jawa Tengah II.
Baca juga: Tak Hanya Suap Jabatan, Menag Juga Diperiksa KPK Soal Kasus Ini
Dalam kasusnya, KPK menduga Bowo telah menerima suap dari PT HTK sebanyak enam kali dengan total Rp221 juta dan USD85.130.
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N