
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sofyan Basir terhitung sejak Senin, 27 Mei 2019 hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut terkait status Dirut PT PLN nonaktif itu dalam kasus suap Proyek PLTU Riau-1.
Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menyayangkan keputusan KPK menahan kliennya saat bulan Ramadan.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," katanya di Gedung KPK.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Sofyan Basir
Sebelumnya Sofyan telah berstatus tersangka KPK sejak 23 April 2019. Sejak itu ia beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Pada 8 Mei lalu, Sofyan pernah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun pada 24 Mei 2019, melalui kuasa hukumnya, Sofyan justru mencabut kembali gugatan tersebut.
Menurut Soesilo, kliennya ingin fokus ke pokok perkara kasus tersebut.
"Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja. Jadi ya itulah. Tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir-akhir puasa," pungkasnya.
Baca juga: Ini Materi Pemeriksaan KPK yang Berujung Penahanan Sofyan Basir
Penetapan status tersangka Sofyan merupakan pengembangan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK telah lebih dulu menetapkan tersangka kepada pengusaha Blackgold Natural Recouser Johannes B Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga turut membantu agar anak perusahaan Kotjo, PT Samantaka Batubara, bisa mendapat proyek PLTU Riau-1. Sebagai imbalannya, Sofyan diduga mendapat hadiah atau janji dari Kotjo bersama Eni dan Idrus.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi