Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lieus Sungkharisma Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Lieus Sungkharisma Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Pantau.com - Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Dalam permohonan itu, Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco akan menjadi penjamin agar dikabulkannya pengajuan tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Penetapan Lieus sebagai Tersangka Makar Sesuai Prosedur

"Untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Yang menjadi penjamin dalam hal ini adalah pak Sufmi Dasco Dhmad (selaku) Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Selain itu, salah satu alasan atau dasar pengajuan permohonan itu, sambung Hendarsam, yakni mengingat waktu yang sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri.

Bahkan, tak hanya Lieus yang akan dijamin oleh Dasco. Sebab, sedikitnya 58 tahanan atas kasus kericuhan 21-22 Mei di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga akan mengajukan permohonan penahanan dengan Dasco sebagai penjamin.

Puluhan orang itu, lanjut Hendarsam, saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Untuk 58 orang ini, 34 orang ditahan di Polda Metro, 24 orang di Polres Jakarta Barat," pungkas Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkharisma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga, dengan dasar itu polisi kemudian menangkapnya pada Senin (20/5/2019).

Baca juga: Infografis Manuver Politik Lieus Sungkharisma hingga Ditangkap Polisi

Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi