
Pantau.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan HK alias Iwan ke Bareskrim Polri lantaran disebut telah memberikan keterangan palsu atas ucapannya yang menyebut bahwa rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional merupakan perintahnya. Namun, laporan itu berujung penolakan dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
"Karena proses tersebut (kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional) masih dalam proses penyidikan," ucap Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019).
Akan tetapi, Pitra sangat menyayangkan penolakan laporan tersebut oleh polisi. Sebab, hak kliennya sebagai warga negara dinilai telah diabaikan. "Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Tersangka Iwan Soal Keterangan Palsu
Bahkan, sambung Pitra, dalam laporanya itu sedikitnya terdapat tiga unsur pelanggaran pidana. Mulai dari pencemaran nama baik hingga ancaman pembunuhan terhadap kliennya. Terkait ancaman terhadap Kivlan, Pitra menegaskan bahwa telah terjadi. Bahkan, beberapa saksi juga siap dihardikan untuk membuktikan adanya ancaman pembunuhan terhadap kliennya itu.
Sayangnya, Pitra enggan meyebutkan identitas saksi-saki yang akan dihadirkan itu. Menurutnya, identitas saksi itu akan dibuka ke publik jika laporannya diterima oleh pihak kepolisian.
"Belum saya sebutkan namanya (saksi-saksi). Itu saya hadirkan kalau laporan tadi diterima," kata Pitra.
Diberitakan sebelumnya, HK alias Iwan, tersangka atas kasus percobaan terhadap empat tokoh nasional dilaporkan oleh Kivlan Zen ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu. Selain itu pelaporan itu dengan alasan kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rekening Diperiksa, KIvlan Zen Terima Dana dari Habil Marati
Keterangan yang dimaksud yakni ucapan HK alias Iwan yang menyebut bahwa dirinya diperintahkan oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh empat tokoh nasional.
Ucapan itu ditampikan melalui rekaman video pada saat Kepolisian konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Selasa, 11 Juni 2019. "Perkara ini kan masih dalam pokok penyidik dan penyidikan di Polda Metro Jaya belum ada putusan daripada pengadilan," ucap Pitra di Bareskrim Polri, Senin.
Atas laporan itu, HK alias Iwan dituding telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi