Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tegur Saksi Kubu 02 Soal Jawaban yang Tak Sesuai Konteks

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hakim Tegur Saksi Kubu 02 Soal Jawaban yang Tak Sesuai Konteks

Pantau.com - Majelis Hakim Saldi Isra menegur atau memperingati Agus Muhammad Maksum, selaku saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak pemohon lantaran berulangkali menjawab pertanyaan yang diajukan tak sesuai dengan konteks yang ada.

Teguran itu dilayangkan oleh hakim Saldi ketika saksi dipertanyakan soal apakah memiliki data valid terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bukannya menjawab pertanyaan itu, saksi justru menjabarkan data-data terkait dugaan kecurangan soal jumlah DPT.

Baca juga: Saksi Pertama Kubu 02 Klaim Sempat Mendapat Ancaman Pembunuhan

"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. begitu anda memberikan penjelasan, seolah-olah anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," ucap Hakim Saldi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6/2019).

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada saksi agar mejawab sesuai pertanyaan yang dilontarkan. Sebab nantinya jawaban-jawaban yang diberikan oleh saksi akan dijadikan bahan untuk mengkonfrontir dengan alat bukti yang sudah diajukan.

"Kalau hakim bertanya a, jawabnya a. karena ini dicatat loh dalam proses persidangan ini jangan ditanya a jawabnya sampai z," kata Saldi.

"Jadi kami perlu data konkret dan mulut anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. kalau ditanya a jawab a. Prinsipnya jawab apa yang ditanyakan hakim," sambungnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi.

Baca juga: Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Saksi 02 Ogah Buka Identitas Pelaku

Tercatat, 15 orang saksi dan 2 saksi ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas pelanggran yang dilakukan oleh pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi