Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa KPK Ungkap Ada Pihak Lain yang Terima Suap Selain Bowo Sidik

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jaksa KPK Ungkap Ada Pihak Lain yang Terima Suap Selain Bowo Sidik

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan ada pihak lain yang menerima suap, selain Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, pada kasus kerja sama sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT PILOG.

Fakta tersebut diungkapkan JPU dalam surat dakwaan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti, pihak yang diduga sebagai pemberi suap Bowo. Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan suap itu diberikan bersama-sama dengan Direktur PT HTK salah satu yang menerima fee yakni Dirut PT PILOG Ahmadi Hasan. 

"Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah USD300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Menag Lukman Tak Hadiri Persidangan Suap Jabatan

Ia menambahkan total uang yang diterima Ahmadi adalah sebesar USD28.500. Uang tersebut diberikan pada 27 September 2018 sebesar USD14.700 di restoran Papillon Pacific Place, Jakarta dan 14 Desember 2018 sebesar USD13.800 diserahkan di kantor PT Pilog.

Selain Ahmadi, ada pihak swasta lain yang diduga menerima fee, yakni pemilik PT Tiga Macan Steven Wang. Steven merupakan orang yang mengenalkan pihak PT HTK kepada Bowo Sidik.

Jaksa menyebut, Steven menerima fee sejumlah USD32.300 dan Rp186.878.664 yang diberikan secara bertahap. 

"Uang fee jatah Steven Wang diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo milik PT HTK," ungkap Jaksa. 

Baca juga: Menag hingga Gubernur Jatim Diagendakan Jadi Saksi Sidang Suap Jabatan

Selain itu, Asty Winasti sendiri juga menerima fee sebesar USD3 ribu per bulan yang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Agus Rusdiana. Kemudian Agus akan mentransfer balik uang tersebut dalam bentuk mata uang rupiah kepada Asty. 

Dalam kasus ini, jaksa menduga Asti bersama-sama dengan Taufik Agustono meminta bantuan kepada Bowo Sidik agar PT HTK mendapatkan kerja sama kembali dengan PT Pilog terkait pengangkutan dan/atau sewa kapal. 

Sementara itu Bowo Sidik menerima suap paling banyak dari pihak PT HTK, yakni sebesar USD158.733 dan Rp311.022.932.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler