
Pantau.com - Salah seorang anggota tim kuasa hukum pihak pemohon, Iwan Satriawan mempertanyakan jaminan keamanan Sistem Informasi dan Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut-sebut tak berpengaruh meski pun telah diretas berulangkali.
Pertanyaan itu dilayangkan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lantaran sosok saksi ahli yakni Marsudi Wahyu Kisworo merupakan pembuat atau perancang sistem tersebut.
"Bisakah diceritakan kepada kami, bagaimana bapak sebagai perancang sistem IT KPU itu, bagaimana bapak bisa meyakinkan kepada kami, menjamin kepada kami atau publik ini bahwa sistem itu aman, handal, menutup terjadinya kesalahan, karena efeknya serius bisa pidana menurut UU ITE, silahkan?," tanya Iwan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Ahli Sindir Saksi 02 Soal Robot Situng: Tak Perlu Robot Cukup Excel
Menanggapi pernyataan itu, Marsudi lantas menjawab jika dirinya telah merancang sistem itu pada tahun 2003 silam dengan berpedoman perundang-undangan yang berlaku.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa arsitektur itu hanya membuat gambar dan syarat syarat. Jadi ada 6 buku dalam grand design itu yang bicara mengenai pengamanan, security. Ada semua standar-standar yang harus diikuti disana," tegas Marsudi.
Meski demikian, Marsudi menyebut bahwa dirinya hanya terlibat dalam perancangan design website tersebut dan tidak terlibat secara keseluruhan dalam proses pembuatannya.
Baca juga: Saksi Ahli KPU: Kalau Mau Rekayasa, Bukan dari Situng
"Saya tidak tahu, karena saya bukan kontraktor. Jadi ibarat rumah, kalau kita mau buat rumah itu pertama dibuat arsitekturnya. Setelah arsitekturnya jadi maka pemborong itulah yang membangun," kata Marsudi.
"Nah pemborong itulah yang seharusnya mengikuti arsitekturnya. Nah saya arsitekturnya, bukan pemborongnya," sambungnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi