
Pantau.com - Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menyebut tak ada gunanya merekayasa data melalui sistem hitung (Situng) lantaran akan sulit dalam praktiknya, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Hal itu diucapkannya saat menjelaskan sudut pandang sebagai ahli Informatika Teknologi (IT) terkait Situng di depan majelis hakim.
Baca juga: KPU Sebut Gunakan Prinsip Peradilan di Sidang MK Hari Ini, Maksudnya?
Kuasa hukum pemohon Ali Nurdin melontarkan pertanyaan terkait dengan adanya kesalahan dalam situng dapat diartikan sebagai upaya merekayasa data."Apakah kalau ada kesalahan situng, itu merupakan rekayasa agar rekap berjenjang seperti situng?," tanya Ali.
Menanggapi pertanyaan itu, Marsudi menjawab hal itu sulit dilakukan lantaran pada sistem hitung menggunakan formulir C1 sebagai data. Sedangkan rekap berjenjang dilakukan formulir DA (tingkat kecamatan) dan DB (tingkat kabupaten/kota).
"Sangat sulit, karena pada situng ini inputnya C1 dari masing-masing TPS, sementara rekap berjenjang itu selain dilakukan secara terbuka tapi dilakukan melalui DA, DB, dan sebagainya," ucap Marsudi.
Baca juga: Klaim Keterangan dari 02 Menguntungkan, KPU Sebut Tak Hadirkan Saksi
Bahkan, Marsudi juga menegaskan jika hendak merekayasa data bukanlah melalui jalur Situng. Sebab, hal itu tak akan membuahkan hasil apapun atau sia-sia.
"Jadi kalau mau merekayasa menurut saya sebagai pakar IT, kalau mau merekayasa, bukan dari Situng tapi dari rekap berjenjang ya, tapi itu akan sangat sulit. Karena Situng tidak ada gunanya mau direkayasa tidak ada gunanya juga," pungkas Marsudi.
- Penulis :
- Adryan N