
Pantau.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Insiatif (KODE Inisiatif) Veri Junaidi menilai bahwa dari banyaknya pemaparan para saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon yakni paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada yang greget untuk bisa buktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal tersebut ia paparkan dalam acara Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Kawasan Jalan Raden Saleh Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: Bermodal Video YouTube, Saksi 02 Sebut Gubernur Ganjar Melanggar
"Apakah seluruh dalil-dalil itu ketika teman-teman melihat proses persidangan di MK apakah melihat 'wah greget juga ini', berdasarkan keterangan para saksi. Kalau saya sih tidak," kata Veri di lokasi.
"Dari kacamata awam saja sebenarnya apakah dari pilihan keterangan para saksi yang banyak itu, kira-kira ada yang greget ga?," sambungnya.
Menurutnya, kecurangan yang bersifat TSM harus ada benang merahnya. Sebab, hal tersebut sudah sangat mempengaruhi jalannya atau pelaksanaan pemilihan umum.
"Sebagai contoh kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-sebut di Jateng. Disebutkan beliau menikung salah satu paslon. Pertanyaannya apakah setelah itu pak Ganjar ada perintah jajaran skpdn untuk mendukung salah satu paslon. Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah massifnya itu mempengaruhi hasil," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan dalil-dalil pihak pemohon yang sudah dibaca dari proses persidangan dirinya tak meyakini bahwa ada bukti yang kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang sifatnya TSM.
Baca juga: Ahli Sindir Saksi 02 Soal Robot Situng: Tak Perlu Robot Cukup Excel
"Paling tidak berdasarkan pemohonan yang dibacakan, paling tidak berdasarkan dokumen permohonan yang dibacakan dan paling tidak keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi