
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR M. Nasir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi pada kasus suap Bowo Sidik Pangarso, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan selain Nasir, Penyidik juga memanggil ketua panitia pengadaan lelang gula kristal rafinasi Subagyo.
"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka IND (Indung, pihak swasta yang diduga menjadi perantara pemberian suap kepada Bowo)," kata Yuyuk dalam keterangannya, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Ada Pihak Lain yang Terima Suap Selain Bowo Sidik
Diketahui Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait proses kerjasama penyewaan kapal untuk PT PILOG. Suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2019 lalu dan menyita uang sebanyak Rp8 miliar.
Dari total jumlah tersebut, KPK menduga sebanyak USD158.733 atau setara sekitar Rp2,26 miliar dan Rp311.022.932 di antaranya merupakan suap dari PT HTK.
Sementara jumlah uang lainnya diduga didapat Bowo dari pemberian gratifkasi lain. Salah satunya, dugaan pemberian dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Baca juga: 2 Juli, KPK Agendakan Pemeriksaan Mendag Terkait Suap Bowo Sidik
Pada perkembangan kasus tersebut, Bowo menerima sejumlah uang dari Enggartiasto sekitar tahun 2017 untuk mengamankan peraturan Menteri tentang lelang gula rafinasi.
Selain Subagyo yang merupakan ketua panitia lelang tersebut, belum diketahui pasti apa keterlibatan Nasir pada kasus ini. Namun sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruangan Nasir di DPR terkait perkara itu pada 4 Mei 2019 lalu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi