
Pantau.com - Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang melibatkan Kivlan Zen telah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Rencananya, pelimpahan berkasa perkara itu akan dilakukan pada Jumat (5/7/2019).
"Jumat kita kirim berkas ke Kejaksaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Soal Senjata Ilegal
Nantinya, berkas perkara itu akan dianalisa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan baik secara materil atau pun formil.
Kemudian, jika nantinya berkas perkara itu dianggap lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan tersangka Kivlan Zen dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Untuk itu, saat ini Kivlan tak lagi diagendakan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus itu lantaran dirasa telah cukup.
"Tidak ada panggilan lagi. Sudah cukup," pungkas Jerry.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kivlan Zen Dirampungkan Satu Per Satu, Kenapa?
Untuk diketahui, Kivlan Zen, telah ditetapkan sebagai atas kasus kepemilikan senjata. Kemudian, atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan diduga berkaitan dengan kasus enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Dalam kasus itu, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi