Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Hukuman Mati Koruptor, Fahri Hamzah Minta Pembisik Presiden Dievaluasi

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Soal Hukuman Mati Koruptor, Fahri Hamzah Minta Pembisik Presiden Dievaluasi

Pantau.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri hamzah turut berkomentar terkait dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut hukuman mati bagi koruptur bisa saja diterapkan jika dikehendaki oleh masyarakat.

Dalam pernyataan Jokowi, Fahri justru menyarankan agar para pembisik Presiden memberikan masukan mengenai strategi-strategi memberantas korupsi yang sudah tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Para pembisik Jokowi, harus mulai meberitahukan beliau strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Taun 2002 dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Selasa 10 Desember 2019.

Baca juga: MenkumHAM Ungkap Kata Presiden Jokowi Soal Hukuman Mati

Dengan begitu, menurut Fahri, cara presiden memberantas korupsi adalah salah satunya membentuk Dewan Pengawas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu langkah yang sudah benar.

"Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.

Oleh karena itu, Fahri menegaskan para pembisik-pembisik presiden untuk tidak lagi memberikan masukan yang hanya dilihat dari bagian luar saja.

"Jadi sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden sebab yang ad adidepan mata saja belum dicoba padahal ini harus di percepat," tandasnya.

Baca juga: Nasir PKS Sebut Ada Kekeliruan Jokowi Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor

Sebelumnya diberitakan, Jokowi bicara soal hukuman mati untuk koruptor itu saat mendapat pertanyaan dari siswa SMKN 57 Jakarta. Dalam acara #PrestasiTanpaKorupsi, siswa bernama Harley bertanya kepada Jokowi soal kemungkinan koruptor dihukum mati.

Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU terkait jika ada kehendak masyarakat.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi, Senin 9 Desember 2019.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah