
Pantau.com - Pemberi rokok ke orangutan di Kebun Binatang Bandung (KBB) yang videonya sempat viral Maret lalu, kini haru menjalani sanksi sosial selama tiga hari. Deni Junaedi (27), diberi sanksi sosial oleh manajemen kebun binatang untuk menjadi petugas kebersihan di KBB.
Deni harus membersihkan area sekitar kandang orangutan dan gajah selama tiga hari berturut-turut terhitung sejak Senin hingga Rabu, 23 Mei 2018, dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
"Saya kapok lah, tapi dari awal juga kalau bersalah kenapa enggak tanggung jawab saja," ujar Deni di Kebun Binatang Bandung, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Begini Pengakuan Oknum Pemberi Rokok ke Orangutan yang Viral
Deni mengaku tidak mempermasalahkan sanksi yang diberikan manajemen kebun binatang tersebut. Bahkan, sebelumnya ia mengaku sudah ikhlas siap menerima apapun keputusannya.
"Saya tahu saya akan mendapatkan sanksi, dan saya sudah siap menerimanya sejak dulu. Namun baru sekarang saya dipanggil dan disuruh membersihkan kandang, tapi tidak apa-apa, saya ikhlas," katanya.
Ia pun berpesan agar kasus yang menimpa dirinya tidak diikuti oleh pengunjung lain. Deni ingin kasusnya menjadi cerminan bahwa satwa-satwa yang ada di kebun binatang harus dijaga bersama-sama demi kelangsungan hidup mereka.
"Semoga ini jadi contoh lah, Kang. Biar saya saja yang mengalami ini dan orang lain tidak ikut-ikutan tindakan saya," ujarnya.
Baca juga: Pemberi Rokok ke Orangutan di Bonbin Bandung Akhirnya Menyerahkan Diri
Sementara itu, Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Safii mengatakan, manajemen kebun binatang sengaja memberikan sanksi terhadap Deni untuk membersihkan sekitar area kandang sebagai sanksi sosial.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Deni baru dilakukan karena menunggu proses hukum formal di Polrestabes Bandung. Selain itu, bulan Ramadhan dipilih karena dianggap bulan yang tepat untuk memaafkan Deni.
"Bulan Ramadan merupakan bulan yang baik untuk memaafkan orang, yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Maka dari itu, kami hanya memberikan sanksi sebagai petugas kebersihan," katanya.
- Penulis :
- Adryan N