
Pantau.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara mengenai kasus remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo. Menurut KPAI, remaja berinisial S (16) sebaiknya diberi sanksi meminta maaf kepada publik.
"Sanksi meminta maaf kepada publik merupakan sanksi yang proporsional," kata Ketua KPAI Susanto di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Viral! Video Seorang Pemuda Ancam dan Tantang Presiden Jokowi
Susanto mengatakan sanksi meminta maaf kepada publik sebagai hukuman yang tepat lantaran S berusia di bawah umur. Penyampaian permohonan maaf kepada publik dinilai Susanto akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi S.
Ia juga mengajak masyarakat melihat kasus yang melibatkan S secara utuh karena bermotifkan bercanda dengan lima teman sekolahnya.
"Yang bersangkutan (S) juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," kata Susanto.
Baca juga: Tangani Kasus Remaja Pengancam Jokowi, Polisi Gandeng KPAI
Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu, 23 Mei 2018.
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi. Polisi pun langsung bertindak cepat dengan mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat.
- Penulis :
- Adryan N