
Pantau.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kini sudah mencapai tahap terakhir. Kemarin, Kamis 16 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada dua penyerang yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan luka berat.
Vonis yang dijatuhkan hakim pun beragam kepada dua anggota Brimob itu. Rahmat Kadir Mahulette, yang menyiram air keras kepada Novel dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis yang saat itu mengendarai motor, divonis 1,5 tahun penjara.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, Novel angkat bicara. Dalam cuitan di akun Twitter resminya @nazaqistsha, Novel menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilai berhasil membuat aktor intelektual di balik kasusnya tetap bersembunyi. "Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" ujar Novel dalam cuitannya, yang dilihat Pantau.com, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Rahmat Kadir, Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Novel mengatakan, sandiwara kasus penyerangan terhadapnya telah berjalan sesuai dengan skenario. Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia tempat berbahaya bagi orang yang berani memberantas korupsi. "Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," kata pria berusia 43 tahun itu.
Sejak awal, Novel maupun kelompok masyarakat sipil menganggap persidangan itu hanya sandiwara. "Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," kata Novel.
Bahkan, Novel mengaku sudah mendapat informasi dari banyak sumber bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tidak akan lebih dari 2 tahun penjara. "Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel, dikutip Antara di Jakarta, Kamis (16/7).
Baca juga: Novel Jelang Vonis Penyerangnya: Peradilan Ini Didesain untuk Gagal
- Penulis :
- Noor Pratiwi