
Pantau.com - Camat Gambir Fauzi memastikan proses perobohan bangunan yang ambruk hingga menutup akses kendaraan di Jalan Kyai Caringin dihentikan untuk sementara hingga penyelidikan dan pemeriksaan Polsek Metro Gambir selesai.
"Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, mereka juga masih meminta keterangan dari beberapa orang. Nah, dipastikan kegiatan itu (perobohan) dihentikan sementara," ujar Fauzi saat ditemui di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: 10 Orang Diperiksa Terkait Gedung Ambruk di Cideng
Fauzi mengatakan selain karena adanya pemeriksaan dari polisi, alasan lain perobohan ruko di Jalan Kyai Caringin tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dia tidak berizin, otomatis tidak dilanjutkan. Kalau berizin, pasti dilakukan pemeriksaan bangunan dan pengecekan teknik pembongkaran dari tim PTSP. Kami pasti berikan telaah sehingga pembongkarannya pasti aman dan tidak membahayakan masyarakat," kata Fauzi.
Bangunan ruko yang ambruk itu pun saat ini sudah diberi garis polisi karena polisi sudah memulai pemeriksaan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Gambir telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi terkait ambruknya sebuah ruko di Jalan Kyai Caringin nomor 2 A-B itu.
Baca juga: Camat Sebut Pembongkaran Bangunan yang Ambruk di Cideng Tak Berizin
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (3/9) sebuah bangunan empat lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan.
Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB. Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.
- Penulis :
- Adryan N