Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sejarah Yogyakarta Jadi Daerah Istimewa, Kerajaan Nusantara yang Masih Eksis Hingga Kini

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sejarah Yogyakarta Jadi Daerah Istimewa, Kerajaan Nusantara yang Masih Eksis Hingga Kini
Foto: Keraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat

Pantau - Yogyakarta mempunyai ciri khas tersendiri dalam tata kelola pemerintahannya. Meski setingkat provinsi, namun Yogyakarta berstatus sebagai Daerah Istimewa.

Daerah Istimewa Yogyakarta ini sesungguhnya merupakan gabungan antara dua kerajaan, yakni Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, kedua wilayah ini mendapatkan pengakuan sebagai daerah swapraja oleh pemerintah Hindia Belanda. Hal ini tetap dipertahankan hingga masa pendudukan Jepang.

Usai proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengucapkan selamat atas proklamasi tersebut.

Selanjutnya, pada 5 September 1945, Sri Sultan mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa kedua kerajaan tersebut merupakan Daerah Istimewa dan menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945.

Kebesaran hati Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta juga ditunjukkan ketika Indonesia mendapatkan serangan agresi militer dari Belanda. Ia menyarankan agar ibu kota dipindahkan ke wilayahnya.

Tak hanya itu, usai gencatan senjata dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Sri Sultan bahkan menyumbangkan harta keraton kepada Indonesia senilai 6 juta gulden.

Atas hal tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 pemerintah membentuk UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, DIY setingkat dengan provinsi yang meliputi wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

UU tersebut kemudian direvisi kembali melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam UU tersebut diatur, jika Gubernur DIY dijabat oleh Sultan Yogyakarta yang bertakhta, sedangkan Wakil Gubernur dijabat Adipati Pakualaman yang bertakhta.

Meski begitu, hal ini hanya berlaku di tingkat provinsi. Untuk kabupaten dan kota di bawah DIY, tetap dipilih melalui Pemilu.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Firdha Riris