Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Segini Tarif yang Dipatok Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual Anak via Online

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Segini Tarif yang Dipatok Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual Anak via Online
Foto: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan biaya yang dipatok oleh pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring dalam grup Telegram. Polri mengatakan, khusus anak di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8-17 juta.

"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Saat ini, jumlah anggota Telegram 'Premium Place' sebanyak 3.200 anggota. Dia mengatakan, untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, para anggota harus membayar akses sebesar Rp50 ribu hingga Rp2 juta.

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa saat ini member grup Telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200. Jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang," ujar dia.

"Adapun para member harus membayar akses. Jadi, setelah dia menjadi member, kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp 50 ribu sampai Rp 2 juta," sambungnya.

Tak hanya itu, mereka juga menawarkan layanan khusus dalam grup bernama 'Hidden Gems' dengan mengklaim menyediakan perempuan terbaik. Oleh karena itu, tarif yang dikenakan cukup tinggi, mencapai ratusan juta rupiah.

"Yaitu dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka. Makanya, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir rate-nya rata-rata ratusan juta. Itu di grup Hidden Gems, itu sendiri," ujar dia.

Lebih lanjut, Dani mengatakan para pelaku menawarkan layanan grup 'Hidden Gems' kepada loyal customer grup tersebut.  

"Ada tawaran terhadap loyal customer, jadi loyal customer ini terhadap member yang terus-menerus secara loyal tidak keluar masuk itu bisa bergabung kepada grup hidden gems. Jadi ada grup tersendiri di kelompok mereka, yang memungkinkan masuk adalah loyal customer, dengan membayar deposit tentunya Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta," kata Dani.

Kemudian, dia menjelaskan cara kerja grup Hidden Gems adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada pelanggan setia. Grup tersebut menawarkan perempuan dengan tarif yang bervariasi.

"Dan bagaimana member atau grup hidden gems ini bekerja, yaitu dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi, jadi hampir rate-nya rata-rata sampai ratusan juta, itu di grup hidden gems itu sendiri," katanya.

Layanan ini ditawarkan member di sejumlah kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar.

"Jadi para customer atau member di kota tersebut nanti akan dilayani oleh grup admin yang disiapkan," ucapnya.

Kemudian, dia menuturkan jumlah talent dalam grup Telegram tersebut mencapai ribuan orang. Saat ini, sudah teridentifikasi ada 19 orang di antaranya yang masih di bawah umur.

"Kemudian jumlah talent yang ditawarkan para pelaku di grup Telegram sebanyak 1.962 talent. Dan saat ini kategori untuk perempuan di bawah umur baru teridentifikasi 19 orang karena tidak mudah kita identifikasi foto-foto yang ada di grup itu, kemudian kita cek data-data terkait anak ini ada beberapa data yang belum kita temukan datanya, bahkan masih proses identifikasi Dirtipidsiber," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (23/7) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur dengan modus menawarkan jasa layanan seksual perempuan melalui media sosial X dan grup Telegram bernama Premium Place.

Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YM (26), MRP (39) tahun, CA (19), dan MIR (26) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

Tersangka CA ditangkap pada tanggal 16 Juli 2024. Saat penangkapan, penyidik turut mengamankan lima orang yang menjadi korban eksploitasi.

Layanan ini ditawarkan pelaku di sejumlah kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar. Jumlah korban yang dieksploitasi berjumlah 1.962 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Penulis :
Nur Nasya Dalila