Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dosen di Medan Bikin Skenario Suami Tewas Kecelakaan Ternyata Dibunuh

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dosen di Medan Bikin Skenario Suami Tewas Kecelakaan Ternyata Dibunuh
Foto: Ilustrasi Mayat (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang (57) menghabisi nyawa suaminya sendiri Rusma Maralen (61) di Medan. Pelaku sempat membuat skenario jika korban tewas karena kecelakaan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan awalnya korban dikatakan meninggal karena kecelakaan. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut pun segera ke rumah sakit dan pelaku yang berada di rumah sakit mengaku jika suaminya kecelakaan di depan rumah.

"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," kata Alexander, Rabu (18/9/2024).

Baca: Polisi Tangkap Suami Tusuk Istri di Bandung hingga Tewas

Kemudian, pihak kepolisian menuju rumah korban. Namun, berdasarkan hasil olah TKP tak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi. Keesokannya, pihak kepolisian mendatangi rumah sakit tetapi jasad korban telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

Saat tiba di Dairi, kakak dan adik korban merasa curiga dengan kemarian korban. Mereka curiga karena ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Lalu, pada (17/3) keluarga korban pun melaporkan kematian korban ke Polsek Medan Helvetia.

"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit nggak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," ujar Alexander.

Setelah itu, pihak kepolisian pun menuju rumah korban untuk melakukan olah TKP namun pelaku menghalangi polisi untuk masuk rumah. Lalu, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi pelaku juga menolak. Akhirnya, petugas melakukan ekshumasi atas permintaan kakak dan adik korban. Hasil eksumasi pun menguatkan dugaan pembunuhan korban.

"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," jelas Alexander.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Petugas kepolisian pun kembali mendatangi rumah korban dan masih terjadi penolakan. Kemudian, petugas mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui. Saat dilakukan penggeledahan pun petugas menemukan bercak darah di lemari yang ada di belakang rumah korban. Namun, pelaku berdalih darah tersebut merupakan darah menstruasinya.

"Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami," tutur Alexander.

Petugas kepolisian pun menyita sample darah tersebut dan mengecek darah tersebut. Berdasarkan hasil tes, darah tersebut ternyata milik korban.

"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban," ucap Alexander.

Diketahui, berdasarkan keterangan kuli bangunan yang tengah bekerja di belakang rumah korban sempat terdengar adanya teriakan minta tolong dari lokasi kejadian. Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (14/9) di rumahnya.

Pelaku pun saat diamankan terus melakukan perlawanan. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami cara pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Diduga pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul.

Pihak kepolisian menduga pelaku melakukan pembunuhan tersebut dibantu orang lain yang saat ini masih dalam pencarian. Korban dan pelaku diketahui tingga bersama dengan anak perempuannya. Namun, saat kejadian anak korban tengah kuliah.

Selain itu, pelaku yang juga merupakan seorang notaris membuka kantor notaris di rumahnya meminta seorang karyawan untuk mengurus sesuatu hal saat kejadian tersebut. Disaat itulah diduga pelaku mengeksekusi korban.

Diduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran sebelum pembunuhan tersebut, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun