billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Buronan US Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap, Kabur ke Indonesia gegara Biaya Hidup Murah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Buronan US Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap, Kabur ke Indonesia gegara Biaya Hidup Murah
Foto: Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI menggelar konferensi pers penangkapan buronan US Marshals di Jakarta, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI berhasil menangkap dan mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan buronan United States (US) Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," kata Yuldi, Kamis (9/1/2025).

Baca: Polri Tangkap Buronan High Profile di Luar Negeri Selama Tahun 2024

Baca juga: Polri Tangkap Buronan Narkoba Asal Ukraina, Biang Keladi Laboratorium Rahasia di Bali

Yuldi menuturkan TJC sudah dua kali masuk ke Indonesia bahkan sempat ke Malaysia lantaran biaya hidup yang murah.

"Malaysia dan Indonesia kehidupannya itu beda-beda tipis, mulai dari harga untuk biaya hotel ataupun tempat tinggal dan biaya kehidupan sehari-hari itu tidak terlalu tinggi, sehingga Indonesia masih similar dengan Malaysia," tutur Yuldi.

Yuldi menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.

“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," tuturnya

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke ruang detensi Ditjen Imigrasi RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Buronan Filipina Bakal Dipulangkan, Barter dengan DPO Judol Indonesia

Ditjen Imigrasi RI juga telah berkoordinasi dengan Kedubes AS untuk proses hukum selanjutnya. Dirinya berpendapat langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional.

"Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedubes AS, sangat membantu proses ini,” ucap Godam.

Penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).

Ia mengatakan tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Tindakan yang dilakukan TJC tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS. TJC diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Penulis :
Fithrotul Uyun