
Pantau - DPR RI melakukan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) yang memberikan wewenang untuk mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dalam Pasal 228A ayat (1) disebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Revisi ini memperkuat posisi DPR dalam meninjau kembali pejabat yang dipilih, termasuk di lembaga eksekutif dan yudikatif, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (2).
Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul mengungkapkan, revisi ini berasal dari usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang disampaikan melalui surat resmi pada Senin (3/2/2025).
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Delapan fraksi menyetujui perubahan ini dan sepakat untuk membawa penambahan Pasal 228A ke rapat paripurna terdekat.
Baca Juga: DPR Tegaskan Tidak Ada Rencana Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024
Dalam rapat pleno, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan anggota untuk melanjutkan revisi ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa diproses lebih lanjut?" ujarnya.
Meski mendapat dukungan luas, Fraksi PKS memberikan catatan kritis terhadap revisi ini. Anggota Baleg DPR dari PKS, Reni Astuti, mempertanyakan sejauh mana kewenangan evaluasi yang diberikan kepada DPR.
Ia meminta kejelasan apakah evaluasi hanya sebatas pemanggilan dalam rangka pengawasan atau juga mencakup rekomendasi pemberhentian pejabat terkait.
"Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada Pasal 228A, apalagi disebutkan bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat," kata Reni.
Meski demikian, hingga akhir rapat, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban. Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) menyebutkan bahwa hasil evaluasi akan dikirimkan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas