Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sebanyak 41 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025 Usai Dinilai Berkelakuan Baik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sebanyak 41 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025 Usai Dinilai Berkelakuan Baik
Foto: (Sumber: Penyerahan surat keputusan pemberian remisi khusus Natal kepada perwakilan warga binaan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.)

Pantau - Sebanyak 41 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan.

Remisi tersebut diberikan khusus kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik yang memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Kelas IIA Cikarang.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga.

Urip Dharma Yoga menjelaskan bahwa seluruh penerima telah melalui proses seleksi ketat dan objektif.

"Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Urip Dharma Yoga.

Ia menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Warga binaan penerima remisi wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta tidak tercatat dalam register F.

Penilaian pembinaan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang terintegrasi.

Warga binaan juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan Instrumen Skrining Penempatan Narapidana.

Dari total 41 penerima, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I.

Satu warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II dengan menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Surat keputusan remisi tersebut telah ditandatangani secara elektronik.

Sertifikat elektronik remisi diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Sebagai bentuk transparansi, daftar nama penerima remisi diumumkan di papan pengumuman setiap blok hunian.

Selain penyerahan remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga menggelar layanan kunjungan khusus Natal bagi keluarga warga binaan.

Layanan kunjungan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan di lingkungan lapas.

Momentum Natal dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, dan semangat perubahan warga binaan menuju pribadi yang lebih baik.

Penulis :
Gerry Eka