
Pantau - Polisi menerapkan kebijakan baru untuk menindak pelanggar lalu lintas dengan cara yang unik. Alih-alih denda, pengendara yang melanggar akan dikenakan "tilang syariah" di Lombok Tengah.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Kamis (6/3/2025), Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, mencetuskan inovasi ini dengan tujuan menciptakan pendekatan lebih humanis terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah diberikan kepada pelanggar yang memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM
"Jika pelanggar bisa membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran dengan baik, mereka tidak akan ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan tantangan membaca Alquran," kata AKP Puteh.
Program ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan serta mendorong masyarakat lebih giat membaca Alquran.
"Ini berlaku untuk petugas dan masyarakat, dan kita berharap semua mendapat pahala dari Allah SWT," lanjutnya.
Polres Lombok Tengah berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan meningkatkan semangat keagamaan di masyarakat.
Baca juga: Tilang Manual akan Disetop, Ini Alasan Polri
- Penulis :
- Sofian Faiq