
Pantau - Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).
"Pada 29 Mei 2023, pukul 13.00 WIB, KPU RI beserta Bawaslu RI dan DKPP diundang dalam RDP dengan Komisi II dan pemerintah, salah satunya membahas tentang Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye," ujar Idham, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, RPKPU tersebut akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai larangan bagi peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari sejumlah pihak asing.
Baca Juga: KPK dan KPU Sepakat Wajibkan Caleg Lapor LHKPN
"Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa," paparnya.
Idham mengatakan, ketentuan itu juga telah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri menduga ada dana politik untuk Pemilu 2024 yang berasal dari kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Belum Putuskan soal Revisi PKPU 10/2023
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan indikasi tersebut didapati selama pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tokoh legislatif di beberapa daerah.
"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Rabu (24/5/2023).
"Pada 29 Mei 2023, pukul 13.00 WIB, KPU RI beserta Bawaslu RI dan DKPP diundang dalam RDP dengan Komisi II dan pemerintah, salah satunya membahas tentang Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye," ujar Idham, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, RPKPU tersebut akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai larangan bagi peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari sejumlah pihak asing.
Baca Juga: KPK dan KPU Sepakat Wajibkan Caleg Lapor LHKPN
"Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa," paparnya.
Idham mengatakan, ketentuan itu juga telah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri menduga ada dana politik untuk Pemilu 2024 yang berasal dari kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Belum Putuskan soal Revisi PKPU 10/2023
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan indikasi tersebut didapati selama pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tokoh legislatif di beberapa daerah.
"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Rabu (24/5/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas