Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Panas! Benny Harman Tuding Mahfud Ingin Kriminalisasi Denny Indrayana

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Panas! Benny Harman Tuding Mahfud Ingin Kriminalisasi Denny Indrayana
Pantau - Partai Demokrat tampak menjadi pihak yang paling vokal terkait isu pengembalian sistem Pemilu ke proporsional tertutup.

Waketum Partai Demokrat, Benny K. Harman menilai, rumor yang disampaikan oleh eks Wamenkumham, Denny Indrayana tersebut perlu mendapatkan atensi.

Ia tidak sepakat, jika informasi tersebut justru dianggap sebuah pelanggaran karena membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum resmi diketok palu.

"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yang sesat dan menyesatkan jalannya demokrasi kita," cuit Benny dalam akun Twitter-nya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Nilai Denny Indrayana Pantas Disanksi soal Kebocoran Putusan MK

Benny malah menuding Menko Polhukam, Mahfud MD berupaya memperalat para politisi untuk melakukan kriminalisasi terhadap Denny Indrayana.

"Prof Mahfud mau peralat polisi untuk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar Pak Polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang," lanjutnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, informasi dari Denny merupakan pembocoran rahasia negara. Karena, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Tanggapi Isu Pengembalian Pemilu Tertutup, Sekjen PAN: Kita Tunggu Putusan Resmi MK

Untuk itu, menurut Mahfud, aparat kepolisian harus bergerak menyelidiki pihak pemberi info A1 kepada Denny tersebut.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.

Mahfud mengingatkan, putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
Penulis :
Aditya Andreas