
Pantau - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie menilai Denny Indrayana pantas dijatuhkan sanksi.
Hal ini terkait kebocoran informasi yang diungkap Denny, jika MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Awalnya, Jimly merespons pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kekacauan.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Rampas Hak Rakyat Jika Kembalikan Sistem Pemilu Tertutup
Menurutnya, pihak manapun tidak perlu mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan resmi dari MK perihal penggunaan sistem Pemilu 2024 mendatang.
"Seharusnya orang luar tdk buat konklusi sblm perkara tuntas di sidang. Rumor bukan fakta," cuit Jimly melalui akun Twitter-nya, Senin (29/5/2023).
Kemudian, ia melanjutkan, informasi yang dibocorkan Denny Indrayana bersifat rahasia sehingga bisa saja ia diberikan sanksi atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Rumor Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: MK Belum Memutuskan!
"Lg pula jika pun benar, Deny Indrayana sbg pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, kisruh polemik putusan MK dimulai setelah Denny Indrayana membocorkan hasil putusan MK melalui laman Twitter-nya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuit Denny.
Hal ini terkait kebocoran informasi yang diungkap Denny, jika MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Awalnya, Jimly merespons pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kekacauan.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Rampas Hak Rakyat Jika Kembalikan Sistem Pemilu Tertutup
Menurutnya, pihak manapun tidak perlu mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan resmi dari MK perihal penggunaan sistem Pemilu 2024 mendatang.
"Seharusnya orang luar tdk buat konklusi sblm perkara tuntas di sidang. Rumor bukan fakta," cuit Jimly melalui akun Twitter-nya, Senin (29/5/2023).
Kemudian, ia melanjutkan, informasi yang dibocorkan Denny Indrayana bersifat rahasia sehingga bisa saja ia diberikan sanksi atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Rumor Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: MK Belum Memutuskan!
"Lg pula jika pun benar, Deny Indrayana sbg pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, kisruh polemik putusan MK dimulai setelah Denny Indrayana membocorkan hasil putusan MK melalui laman Twitter-nya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuit Denny.
- Penulis :
- Aditya Andreas