Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Maju ke 10-16 Oktober 2023

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Maju ke 10-16 Oktober 2023
Foto: Gedung KPU RI

Pantau - Komisioner KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membenarkan rencana majunya masa pendaftaran capres. Pasalnya, jadwalnya tersebut masih dalam bentuk draf dan perlu dikonsultasikan.

"Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain," ujar Afif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kami (7/9/2023).

Afif menuturkan rencana majunya masa pendaftaran capres-cawapres ini, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar.

"Sedangkan pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran," ujarnya.

Adapun berdasarkan draf PKPU, masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Berdasarkan draf PKPU, Kamis (7/9/2023) jadwal pengumuman pendaftaran dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Seperti diketahui, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Penulis :
Yohanes Abimanyu