
Pantau - Ketua KPU Hasyim Asy'ari merespon pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pangandaran karena menunjukan pose atau gestur ke salah satu paslon presiden. Menurut Hasyim, itu pelanggaran kode etik.
"Itu kan masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara pemilu kan semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Hasyim menegaskan, anggota KPPS wajib bersikap profesional dan netral. Hasyim meminta tiap anggota KPPS untuk tidak menunjukan sikap mendukung salah satu paslon tertentu.
"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan itu ada kecendeerungan memihak kepada peserta pemilu tertentu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, seorang anggota KPPS di Pangandaran viral di media sosial. Dia diduga mengunggah video berpose yang condong menunjukan dukungan ke salah satu pasangan calon presiden.
- Penulis :
- Sofian Faiq